Translate

Thursday, 31 December 2009

Batasan Pakaian laki-laki

Batasan pakaian laki-laki sebenarnya tidak seribet pada pakaian wanita. Laki-laki lebih diberikan keringanan dalam berpakaian. Sayangnya, masih banyak yang meremehkan masalah ini.

1. Alloh tidak menerima sholatnya seorang laki-laki yang melembrehkan pakaiannya

Melembrehkan pakaian berarti memakai pakaian bawah (sarung maupun celana) sampai di bawah mata kaki. Perhatikan hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ * رواه ابوداود كتاب اللباس

Artinya: Dari Abi Huroiroh, berkata dia: Pada suatu ketika ada seorang laki-laki yang sedang sholat dengan melembrehkan sarungnya. Maka setelah selesai sholatnya, Nabi SAW bersabda: “Pergi dan berwudhulah kamu”. Maka orang tersebut pergi dan berwudhu kembali. Kemudian dia datang lagi, namun ditegur kembali oleh Nabi: “Pergi dan berwudhulah kamu”. Kemudian bertanya seorang laki-laki lain kepada Nabi: “Wahai Rosululloh, apakah maksudmu dengan memerintah orang tersebut agar berwudhu, kemudian engkau diam?” Nabi menjawab: “Sesungguhnya orang tersebut sholat, namun melembrehkan pakaiannya. Dan sesungguhnya Alloh yang Maha Tinggi tidak akan menerima sholatnya orang laki-laki yang melembrehkan pakaiannya”

Keterangan:

   1. Orang tersebut sholatnya tidak syah karena dia melembrehkan sarungnya, dalam hal ini termasuk juga dengan celana. Adapun Nabi menyuruhnya berwudhu bukan karena wudhunya batal, namun pekerjaan melembrehkan pakaian bagi laki-laki merupakan perbuatan yang salah. Oleh karena itu untuk menghapus dosa karena melakukan perbuatan salah itu, Nabi menyuruh orang tersebut berwudhu kembali, agar dosanya diampuni oleh Alloh.
   2. Penjelasan mengenai larangan bagi laki-laki untuk melembrehkan pakaiannya tidak hanya berlaku saat sedang sholat saja, namun berlaku dalam kehidupan sehari-hari seperti hadits selanjutnya

2. Batasan pakaian pria

عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنِ اْلإِ زَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ * رواه ابوداود كتاب اللباس

Artinya: Dari ‘Ala’I Ibnu Abdir Rohman dari bapaknya (yaitu Abdir Rohman), berkata siapa Abdir Rohman: bertanya aku pada Aba Sa’id Al-khudriyya tentang pakaian. Maka berkata siapa Aba Sa’id: “Atas orang yang waspada, jatuh engkau (engkau telah bertanya kepada orang yang benar)”. Bersabda siapa Nabi SAW: “Pakaian bawahnya orang Islam (laki-laki) sampai separuh betis, dan tidak dosa apabila di antara betis dan kedua mata kaki. Adapun yang di bawah kedua mata kaki, maka orang tersebut di dalam neraka. Orang yang melembrehkan pada pakaian bawahnya karena sombong, maka Alloh tidak akan melihat padanya (di akhirat)

Keterangan:

Aurat laki-laki adalah antara setengah betis (di bawah lutut) sampai mata kaki. Adapun jika seorang laki-laki mengenakan pakaian di bawah mata kaki tidak akan dilihat oleh Alloh dan akan dimasukkan ke dalam neraka. Hadits ini menerangkan bahwa ketentuan pakaian laki-laki untuk tidak menutupi mata kaki ini bukan hanya untuk sholat saja, namun juga berlaku saat melakukan kegiatan sehari-hari. Adapun penjelasan orang yang sombong adalah orang yang tidak mau menerima barang yang haq (Qur’an dan Hadits) dan menolak kebenaran. Jadi jika tidak ada niat sombong mengenakan pakaian di bawah mata kaki bukan berarti tidak apa-apa, karena ancamannya seperti yang disebutkan di atas.

No comments:

Post a Comment